Oleh: Nurul Azmi Nirwana
Hiruk pikuk pergerakan Feminis dalam menyuarakan persamaan gender sedikit banyak telah mempengaruhi pola pikir muslimah dalam memahami syariat islam. Literatur yang mengkiritik tajam nash-nash yang berhubungan dengan persamaan hak antara lelaki dan perempuan dianggap sebagai suatu kebenaran. Tanpa sadar mereka 'lebih mengaggap benar' ide mereka daripada kalamullah. Berikut pemaparan singkat mengenai hal ini.
Perempuan dan Hak Waris
Dalam surat an-Nisa ayat 11 islam dikritik sebagai agama yang tidak adil dikarenakan dalam pemberian hak waris lelaki mendapat dua kali lebih banyak dibanding perempuan, kenapa mesti lelaki harus lebih banyak?, kenapa tidak disamakan saja?, dimana letak keadilannya?.
Jika kita cermati kasus yang sederhana misalnya, seorang bapak wafat meninggalkan seorang anak lelaki dan seorang anak perempuan serta uang 30 juta, maka anak lelaki mendapatkan 20 juta dan anak perempuan 10 juta, sekilas memang tidak adil, tetapi cobalah lihat beban yang harus di tanggung lelaki, dia dibebani untuk mengidupi istri dan anak-anaknya bahkan saudara perempuannya yang juga telah mendapatkan 10 juta. Disinilah letak yang harus kita pahami dan renungi bahwa dalam menerapkan kedilan tidak mesti harus sebanding karena adil tidak berarti harus sama.
Dan jika kita komparasikan sistem pembagian harta waris yang ada di agama Yahudi, Kristen, dan masa jahiliyah kita akan semakin melihat keagungan syariat islam dalam hal ini..
Yahudi dalam pembagian hak waris menganut prinsip patriarki dimana hak waris hanya diberikan kepada lelaki sedangkan perempuan tidak mendapatkan apapun, perempuan hanya berhak dinafkahi dan diberi mahar saat manikah. Dalam rumah tangga, suami mewarisi sepenuhnya harta sang istri sedangkan anak dari istri serta keluarga istri tidak mempunyai hak lagi, mereka menganggap perempuan yang telah menikah adalah milik suami sepenuhnya.
Sedangkan sisitem waris dalam Kristen ternyata senada dengan sisem waris Yahudi, walaupun sebagian ada yang telah dirubah oleh pihak gereja dan dijadikan undang-undang Yahudi plus Romawi sebagai sumber inspirasi.
Sementara dalam tradisi jahiliyah, hanya lelaki yang mendapatkan hak waris karena mereka adalah masyarakat yang rentan perang, dan hanya lelaki yang dianggap mampu, anak-anak dan perempuan tidak mendapatkah hak waris.
Perempuan dan Kesaksian
Dari surat al-Baqarah ayat 282 yang artinya:"Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai." Dapat kita pahami bahwa keasaksian seorang lelaki setara dengan kesaksian 2 orang perempuan, hal ini bukan berarti bahwa islam menyepelekan kesaksian perempuan namun sudah menjadi rahasia umum bahwa kejiwaan perempuan tidak seperti lelaki, perempuan lebih rapuh, peka perasaannya, mudah terbawa suasana, mudah dipengaruhi dan gampang ditakut-takuti walaupun sebagian kecil ada juga yang berjiwa pemberani (gagah jelita). Salah satu hikmah mengapa islam mensyaratkan 2 orang perempuan, agar mereka dapat saling menguatkan dalam memberikan kesaksian.
Perempuan dan Kepemimpinan
Surat an-Nisa ayat 34 yang menyatakan bahwa lelaki adalah pemimpin (Qawwam) atas perempuan yang mengusung anggapan bahwa perempuan adalah pengikut lelaki, ayat ini adalah ayat pemulyaan lelaki, padahal jika kita cermati lebih lanjut kalimat "lelaki adalah pemimpin bagi perempuan" adalah untuk kenyamanan perempuan itu sendiri, jika dikatakan lelaki adalah pemimpin, maka ia wajib bertanggung jawab atas apa yang dipimpin, dalam artian wajib menjaga dan mecukupi kebutuhan perempuan bahkan bisa dibalik bahwa ayat ini ayat yang menerangkan tentang beban tanggung jawab lelaki bukan sebagai ayat pemulyaan baginya.
Perempuan dan Poligami
Berdasarkan surat an-Nisa ayat 3 maka lelaki dibolehkan untuk berpoligami, tidak ada ulama yang melarang poligami karena Rasulullah, para sahabat, ulama sunnah juga melakukan poligami, namun jika sang suami yang ingin berpoligami tidak mampu menafkahi atau dikhawatirkan dholim dan tidak adil, serta belum memenuhi syarat-syarat berpoligami lainnya maka tidak diperbolehkan, sesuai yang termaktub dalam surat an-Nur ayat 33.
Sudah menjadi sifat wanita untuk tidak ingin diduakan, selalu ingin dinomor satukan, tetapi manakala keinginan tersebut bertentangan dengan syari'at, dan membawa banyak kemudharatan daripada kebaikan, dapatkah kita mengutamakan keinginan kita sebagai perempuan yaitu keinginan yang berasal dari hawa nafsu kita atas syari'at Sang Pencipta yang lebih mengetahui bahkan Maha Mengetahui kemaslahatan makhluknya khususnya kemaslahatan perempuan itu sendiri.
Diantara kemudharatan yang dibawa oleh monogami adalah:
~Seks bebas, kerena disaat-saat tertentu dan diusia menopause perempuan enggan untuk melakukan hubungan intim, sedangkan lelaki tidak memiliki batasan untuk hal ini, bahkan pepatah mengatakan "Makin tua makin menjadi".
~Anak tak bernasab dan aborsi, dengan maraknya istri simpanan atau dikenal dengan istilah jajan diluar, yang menjadi penyebab lahirnya anak tanpa bapak ataupun ada sebagian yang tidak sudi mengandungnya karena malu dan mengambil jalan pintas yaitu aborsi.
~Jumlah perwan tua dan janda meningkat, menurut sensus jumlah lelaki lebih sedikit dibanding perempuan, padahal tiap perempuan fitrahnya memiliki keinginan untuk menikah dan mempunyai anak sebagai penyalur naluri keibuannya.
~Jika istri mandul maka minimlah harapan untuk mempunyai keturunan asli.
Adapun hikmah poligami sekurang-kurannya sebagai berikut:
~Memperbanyak jumlah kaum muslimin dengan menikahi perempuan non
muslim kemudian mengislamkannya atau dengan jumlah anak-anak para istri.
~Istri yang mandul tidak harus diceraikan jika ingin memiliki keturunan.
~Saat istri udhur seperti nifas masih ada istri yang lainnya yang akan
membendung godaan nafsu dari perbuatan haram seperti onani dll.
~Akan terjadi persaingan antar istri yang dapat memicu istri untuk
mengoptimalkan pelayanannya terhadap suami, dan hal ini dapat mengantarkannya ke surga.
Kesimpulannya, Allah Subhanahuwata'ala berfirman:
{وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الخيرة من أمرهم ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا}
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata".(al-Ahzab 36)
Semoga kita menjadi mukmin yang sejati. Amin.
* Pernah terbit di Buletin Al-Wasathiyah Mansurah .